Sabtu, 06 Maret 2010

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM

Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam
(Maksudnya membaca Al-Quran – termasuk Al- Fatihan ataupun Surah lainnya)

SOAL : Apa hukum Ma’mum membaca Al-Fatihah di belakang Imam ?

Masalah yang disajikan ini di dasarkan pada uraian Buku : SOAL – JAWAB – Tentang Berbagai Masalah Agama , oleh A. Hasan dkk.

Jawab :
Pendapat dan pemahan Para Ulama Mujtahidin terhadap hal ini, terbagi kepada tiga golonga.

Golongan Pertama, berpendapat : bahwa makmum tidak boleh sama sekali membaca Al- Fatihah (termasuk surat), baik ia mendengar bacaan imam atau tidak . Ini pendapatnya Imam Hanafi
Golongan Kedua: Ma’mum wajib membaca Al-Fatihah. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i.
Golongan Ketiga :
Ma’mum wajib membaca Al-Fatihah, kalau ia tidak mendengar imam membacanya. Tetapi ma’mum tidak boleh membaca Al-Fatihah, kalau ia mendengar imam membacanya. – Ini pendapat kebanyakan ulama, seperti : Imam Malik, Ahmad bin Hanbal dan lain-lainnya.
Alasan masing-masing golongan atas hujjah yang dipakainya.

Golongan pertama menyatakan bahwa ma’mum tidak boleh membaca Al-Fatihah sama sekali, baik dia mendengar imamnya membaca ataupun tidak. Alasannya hadits riwayat Daraquthni:

من كان له إمام فقـرأة الإمام له قـراءة
Barangsiapa (sholat) berimam, maka bacaan imamnya itu ,(jadi) bacaan buat dia

Keterangan : Hadits ini riwayatnya lemah sama sekali, oleh karena itu tidak bisa
dijadikan dasar bagi penentuan suatu hukum.

Golongan kedua, menyatakan bahwa ma’mum wajib membaca Al-Fatihah, baik ia
dengar imam membaca atau tidak. Ada beberapa hadits sebagai dasar hujjahnya :

لا تقرؤا بشيئ من القرآن إذا جهرت به إلا بأم القرآن (ح. ر. أبو داود)
Jangan kamu baca suatupun (ayat) daripada Qur’an kalau aku baca denga nyaring, melainkan Ummul Qur’an (Al-Fatihah)

Dan ada lain-lain hadits lagi yang ma’nanya sama dengan hadits diatas. yaitu:
Tidak boleh ma’mum membaca apa-apa dibelakang Imam diwaktu imam membaca dengan nyaring, melainkan yang boleh dibaca itu ialah Al-Fatihah saja.




Golongan keiga, menyatakan bahwa ma’mum wajib membaca Al-Fatihah, kalau makmum tidak mendengar imamnya membaca Al-Quran, kalau ia mendengar imam membaca al- Quran tidak boleh membaca apa-apa, melainkan wajib ia mendengarkan apa yang dibaca oleh imamnya.

Alasannya :

وَإِذَا قُـرِئَ الْقُـرْآنُ فَاسْـتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَـلَّكُمْ تُـرْحَـمُونَ ﴿٢٠٤﴾

Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Sabda Nabi saw. :

إنما جـعل الإمام ليـؤتم به فإذا كـبر فكـبروا وإذا قـرأ فأنصطـوا (ح ر احمد)
Diadakan imam itu, hanya buat diturut, maka apabila ia takbir, hendaklah
Kamu takbir dan apabila ia baca hendaklah kamu diam


كان عـبدالله بن عـمر إذا سئل هل يقرأ احـد خـلف الإمام يقـول : إذا صل أحـدكم خـلف الإمام فحـسبه قـرأة الإمام (رواه مالك)

Adalah Abdullah anak khalifah Umar, apabila orang bertanya, adakah ia mesti seseorang membaca di belakang imam? Ia jawab: Apabila seorang daripada kamu sholat di belakang imam, maka bacaan imam, cukup buat dia.


قال زيد بن ثابت : لاقراءة مع الإمام فى شيئ (رواه مسلم)
Telah berkata Zaid bin Tsabit Tidak ada bacaan beserta imam di sesuatu



انه سئل ابن مسعودعن القراءة خلف الإمام فقال : أنصت للقرآن فإن فى الصلاة لشغلا وسيكفيك ذلك الإمام (رواه البيهضي)

Bahwasanya ada seseorang bertanya kepada ibnu Mas’ud dari hal membaca di belakang imam, maka jawabnya : Diamlah buat(mendengar Qur’an), karena di sembahyang itu ada urusan (mendengar) dan bacan itu akan dikerjakan oleh imam untukmu.

Karena golongan pertama telah ditolak, sebaba riwayatnya lemah, maka tinggal kita memperbandingkan gol. kedua dan ketiga mana yang kuat dan patut dijadikan landasan hukum.
Golongan kedua ada beralasan hadits-hadits yang maksudnya : bahwa makmum wajib membaca al-Fatihah dibelakang imam .hadits-hadits itu, sebagian ada yang kuat dan sebagian ada yang lemah.

PELATIHAN KADER MUBALIGH MUHAMMADIYAH TINGKAT DASAR

Sebagai upaya untuk melakukan pengkaderan angkatan generasi muda Muhammadiyah, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Cirebon telah menyelenggarakan Pelatihan Kader Mubaligh Muhammadiyah Tingkat Dasar.

Kegiatan ini merupakan program intensif dengan target pembinaan yaitu generasi muda yang memiliki potensi besar baik secara fisik dan pemikiran untuk terus dibina dan dikembangkan.

Kegiatan ini bertema "Mencetak Kader Mubaligh Muda Muhammadiyah yang Profesional"

Kamis, 04 Maret 2010

Lembaga Bimbingan Haji Muhammadiyah Cirebon




LEMBAGA BIMBINGAN HAJI MUHAMMADIYAH CIREBON

Dengan SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Cirebon saat ini telah memiliki sebuah lembaga baru yang berkhidmat pada program bimbingan manasik haji yang disebut dengan Lembaga Bimbingan Haji Muhammadiyah.


Lembaga Bimbingan Haji Muhammadiyah didirikan sebagai salah satu upaya memberikan kontribusi dalam hal pembekalan dan bimbingan haji, besarnya animo masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan bimbingan haji sesuai tuntunan Rassululloh SAW dan memberikan dukungan positif sehingga memperkuat dasar pendiriannya.


Alamat Kantor :

Jl. Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev) No. 70 Cirebon

Telp.(0231) 233159

e-mail : lbhm-cirebon@yahoo.com